Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

Profil Kelurahan secara lengkap dapat diunduh melalui link berikut:
Profil Kelurahan

Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022, berikut merupakan tugas dan fungsi Kelurahan:

1. Lurah

Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

  • Tugas dan Fungsi Utama:

    • Memimpin, mengoordinasikan, serta melaksanakan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik di tingkat kelurahan.

    • Memelihara ketenteraman, ketertiban umum, serta prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan.

    • Membina dan mengoordinasikan organisasi/lembaga kemasyarakatan, serta Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

    • Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kelurahan.

    • Menetapakan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.

2. Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan memimpin Sekretariat Kelurahan dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah. Berperan membantu Lurah dalam pelaksanaan fungsi administrasi dan operasional internal kelurahan.

  • Tugas dan Fungsi Utama:

    • Pengelolaan Internal: Mengelola program, anggaran, kepegawaian, keuangan, barang milik daerah, kerumahtanggaan, kearsipan, ketatalaksanaan, dan kehumasan kelurahan.

    • Perencanaan & Musrenbang: Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

    • Layanan & Data: Mengelola sistem informasi/data kelurahan, mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat, serta mengoordinasikan tindak lanjut hasil pengawasan/pemeriksaan.

3. Kepala Seksi Pemerintahan 

Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Lurah dalam menyelenggarakan urusan tata pamong, ketertiban, dan administrasi kependudukan.

  • Tugas Utama:

    • Membina dan mengoordinasikan RT, RW, serta Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK).

    • Memelihara ketenteraman, ketertiban umum, deteksi dini gangguan sosial, serta pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan.

    • Mengoordinasikan pelayanan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pelayanan umum, dan pertanahan di tingkat kelurahan.

    • Mengoordinasikan penanggulangan bencana di wilayah kelurahan (termasuk pemberian bantuan dalam kurun 1x24 jam).

    • Memfasilitasi penyelesaian konflik/masalah warga dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang pemerintahan.

4. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan 

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan bertanggung jawab kepada Lurah dalam mengelola prasarana lingkungan, kebersihan, serta perekonomian warga.

  • Tugas Utama:

    • Perekonomian & Pasar: Mengoordinasikan dan mendata industri rumah tangga, usaha mikro/kecil, potensi ekonomi warga, serta harga/stok barang kebutuhan pokok di pasar.

    • Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU): Mengoordinasikan dan melaksanakannya secara langsung (handling immediate issues) terkait perbaikan jalan lingkungan, saluran air, taman, penerangan jalan, serta pengurasan saluran penghambat aliran air.

    • Kebersihan & Lingkungan: Pengelolaan kebersihan permukiman, pengangkutan sampah ke TPS, penghijauan lingkungan, penyuluhan/sosialisasi/lomba kebersihan, serta pelaporan kerusakan/pencemaran lingkungan.

    • Penanganan pengaduan masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan.

5. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat 

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat bertanggung jawab kepada Lurah dalam mengoordinasikan layanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.

  • Tugas Utama:

    • Sosial & Bantuan: Melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi data fakir miskin/orang tidak mampu, masalah kesejahteraan sosial, serta memfasilitasi kegiatan pemberdayaan dan kesetiakawanan sosial.

    • Kesehatan Masyarakat: Memfasilitasi kegiatan awal investigasi penyakit menular, pencegahan wabah/KLB, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Posyandu, Posbindu, PHBS, dan pemantauan jentik nyamuk (Jumantik).

    • Pendidikan, Perempuan & Anak: Memfasilitasi pengawasan jam belajar malam, pemantauan penerima KJP & anak putus sekolah, pembinaan PAUD, serta pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

    • Lembaga Masyarakat & Spiritual: Mengoordinasikan dan membina Karang Taruna, PKK Kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan mental spiritual warga.

    • Penanganan pengaduan masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat.

LMK

Konten