Meja-Pengaduan-Masyarakat-Doorstop-Kelurahan-Kalibata

Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Pemerintahan Setda Nomor e-400/PU.04.00 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di kantor Walikota/Bupati/Camat/Lurah, Lurah Kelurahan Kalibata telah menerbitkan surat tugas untuk Tahun 2023terkait dengan hal tersebut kepada ASN dan PJLP Kelurahan Kalibata.

Adapun tugas yang diberikan adalah sebagai berikut :

a.    Melaksanakan penerimaan pengaduan masyarakat dengan timestamp setiap harinya mulai hari Senin s.d Sabtu

b.    Pelaksanaan pelayanan dimulai :

-       Senin sd Kamis       pukul 8.00 sd 16.00 WIB

-       Jumat                      pukul 8.00 sd 16.30 WIB

-       Sabtu                      pukul 8.00 sd 11.00 WIB

c.      Kepada petugas untuk dapat melaporkan kegiatan melalui link pelaporan untuk Kelurahan http//bit.ly/penerimaanpengaduankelurahanjaksel