Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Pemerintahan Setda Nomor e-400/PU.04.00 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di kantor Walikota/Bupati/Camat/Lurah, Lurah Kelurahan Kalibata telah menerbitkan surat tugas untuk Tahun 2023terkait dengan hal tersebut kepada ASN dan PJLP Kelurahan Kalibata.
Adapun tugas yang diberikan adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penerimaan pengaduan masyarakat dengan timestamp setiap harinya mulai hari Senin s.d Sabtu
b. Pelaksanaan pelayanan dimulai :
- Senin sd Kamis pukul 8.00 sd 16.00 WIB
- Jumat pukul 8.00 sd 16.30 WIB
- Sabtu pukul 8.00 sd 11.00 WIB
c. Kepada petugas untuk dapat melaporkan kegiatan melalui link pelaporan untuk Kelurahan http//bit.ly/penerimaanpengaduankelurahanjaksel