PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berikut tautan untuk pengisian Form Permohonan  Informasi Publik https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi


FORM PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Berikut tautan untuk pengisian Form Pengajuan Keberatan Informasi Publik https://ppid.jakarta.go.id/pengajuan-keberatan

Struktur Organisasi PPID


VISI DAN MISI PPID

Visi : Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi
  4. Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana

MAKLUMAT PELAYANAN

PPID menyatakan komitmen untuk : 

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi secara sederhana dan berbiaya ringan
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  4. Memberikan jawaban permohonan informasi publik dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
  5. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  6. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman dan tertata baik
  8. Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik
  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik
  10. Melaporkan hasil kinerja atas pelaksanaan pelayanan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID

NO

JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KETERANGAN TUGAS

1.

Atasan Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi

a.

Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Guntur serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

 

 

b.

Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohoninformasi publik;

 

 

c.

Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

 

 

d.

Mewakili Kelurahan Guntur dalam proses sengketa informasi.

2.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

a.

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan  proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;

 

 

b.

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi;

 

 

c.

Memverifikasi dokumen informasi publik;

 

 

d.

Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

 

 

e.

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;

 

 

f.

Mengelola, memelihara dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik; dan

 

 

g.

Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.

3.

Bidang Pengelolaan Informasi

a.

Mengelola dan menyajikan data sebagai bahan informasi publik yang akan dipublikasikan;

 

 

b.

Memuktahirkan data sebagai bahan informasi publik yang akan disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan

 

 

c.

Menyimpan, memelihara dan/atau mengubah data dan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Guntur.

4.

Bidang Dokumentasi dan Arsip

a.

Mendokumentasikan, menyimpan, mengolah serta memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan

 

 

b.

Melayani penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.

5.

Bidang Pelayanan Informasi

a.

Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

 

 

b.

Menerima dan melayani permintaan informasi publik dan menyampaikan salinan informasi yang dimohon;

 

 

c.

Menyampaikan informasi publik dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

 

 

d.

Meneruskan permintaan informasi publik dari pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;

 

 

e.

Menetapkan permintaan informasi publik apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan

 

 

 

f.

Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan pernyataan keberatan atas permohonan informasi kepada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

6.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengoordinasikan dan mendampingi penanganan, pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Guntur

Prosedur Pelayanan Informasi

  
         
  

Waktu & Biaya Layanan Informasi

JADWAL LAYANAN PPID
KELURAHAN GUNTUR

SENIN s/d JUMAT
PUKUL 08.00 s/d 16.00 WIB

PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN

Laporan Pelayanan PPID

Konten