1. | Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | a. | Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Guntur serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); |
| | b. | Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohoninformasi publik; |
| | c. | Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan |
| | d. | Mewakili Kelurahan Guntur dalam proses sengketa informasi. |
2. | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | a. | Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik; |
| | b. | Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi; |
| | c. | Memverifikasi dokumen informasi publik; |
| | d. | Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; |
| | e. | Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan; |
| | f. | Mengelola, memelihara dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik; dan |
| | g. | Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik. |
3. | Bidang Pengelolaan Informasi | a. | Mengelola dan menyajikan data sebagai bahan informasi publik yang akan dipublikasikan; |
| | b. | Memuktahirkan data sebagai bahan informasi publik yang akan disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan |
| | c. | Menyimpan, memelihara dan/atau mengubah data dan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Guntur. |
4. | Bidang Dokumentasi dan Arsip | a. | Mendokumentasikan, menyimpan, mengolah serta memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan |
| | b. | Melayani penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya. |
5. | Bidang Pelayanan Informasi | a. | Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi; |
| | b. | Menerima dan melayani permintaan informasi publik dan menyampaikan salinan informasi yang dimohon; |
| | c. | Menyampaikan informasi publik dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat; |
| | d. | Meneruskan permintaan informasi publik dari pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila berada dalam daftar informasi yang dikuasainya; |
| | e. | Menetapkan permintaan informasi publik apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan |
| | f. | Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan pernyataan keberatan atas permohonan informasi kepada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. |
6. | Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Mengoordinasikan dan mendampingi penanganan, pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Guntur |