

1. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN
INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
A. Kebijakan
Informasi
merupakan salah satu hal terpenting bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari di kehidupannya. Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan
informasi publik saat ini menjadi pondasi penting lahimya transparansi,
partisipasi, kejelasan, dan kepastian informasi di masyarakat. Setiap kebijakan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus mengakomodir
pemenuhan hak dasar bagi masyarakat khususnya dalam memperoleh informasi yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan
informasi menjadi salah satu syarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Govemance) dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk
memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat di antaranya melakukan
perubahan inovasi digital dalam bekerja, termasuk dalam bidang layanan
informasi publik. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung
pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah, maka Pemerintah
Kota Administrasi Kelurahan Gandaria Selatan dengan berpedoman pada Peraturan
Gubemur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan
Informasi Publik, melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Informasi
merupakan salah satu hal terpenting bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan
sehari-hari dalam kehidupannya. Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan
informasi publik saat ini menjadi fondasi penting lahirnya transparansi,
partisipasi, kejelasan, dan kepastian informasi di masyarakat. Setiap kebijakan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus mengakomodir
pemenuhan hak dasar bagi masyarakat khususnya dalam memperoleh informasi yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan
informasi menjadi salah satu syarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good
Governance) dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah. Berbagai upaya
dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat di
antaranya melakukan perubahan/inovasi digital dalam bekerja, termasuk dalam
bidang layanan informasi publik. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.
B. Struktur Organisasi
PPID Kelurahan Gandaria
Selatan merupakan PPID pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang
dibentuk untuk membantu PPID Provinsi DKI Jakarta dalam pelayanan informasi dan
dokumentasi publik. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 PPID
pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah berada pada Kota
Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melekat pada Sekretaris
Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Struktur organisasi PPID Kelurahan Gandaria
Selatan tergambar seperti berikut:

C. Visi dan Misi
Pada pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik
melalui PPID, Kelurahan Gandaria Selatan tetap berpatokan kepada visi dan misi
yang telah ditetapkan demi optimalisasi keterbukaan informasi kepada seluruh
warga masyarakat. Adapun Visi PPID Pemerintah Kelurahan Gandaria Selatan yaitu
"Jakarta Kota Global, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Sejahtera".
Untuk mewujudkan Visi tersebut PPID Pemerintah Kelurahan Gandaria Selatan
mempunyai Misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan
Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional gobal
2. Meningkatkan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat
3. Mewujudkan
jota yang lestari dan tangguh
4. Memperkuat
identitas dan kebudayaan Jakarta
5. Meningkatkan
tata kelola pemerintahan yang baik
6.
Mendorong inovasi dan kreativitas daerah
D. Maklumat PPID
PPID Kelurahan Gandaria
Selatan berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
1. Memberikan
pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
2. Memberikan
kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
mudah dan sederhana;
3. Menyediakan
dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak
menyesatkan;
4. Bertindak
proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh
informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Menyiapkan
sarana dan prasarana yang nyaman, dan tertata baik;
6. Bersikap
adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan
layanan informasi publik;
7. Meyiapkan
petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
8.
Tidak melakukan pungutan biaya yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan
infromasi public;
II. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN
PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
A.
Sarana dan Prasarana
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui PPID
Provinsi DKI Jakarta telah dilengkapi dengan ketersediaan sarana dan prasarana
pendukung. Fasilitas yang tersedia dalam mendukung pelayanan informasi publik,
terdiri dari
1.
Ruangan Desk/Meja Layanan Informasi
Publik untuk memudahkan pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi
publik (foto pada lampiran). Ruangan dilengkapi sarana dan prasarana, sebagai
berikut:
a) Kursi tamu;
b) Meja layanan informasi dan
kursi petugas data dan informasi,
c) 1 (satu) unit Personal
Computer (PC) yang terkoneksi dengan internet;
d) 1 (satu) unit lemari
arsip.
2. Akses
pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik yang datang langsung ke
meja layanan informasi
1) Laporan
a. Laporan PPID
2) Permohonan
a. Formulir Permohonan Informasi
b. Formulir Permohonan Kebaratan Informasi
B.
Kondisi Sumber Daya Pengelola
Kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
meliputi proses yang dimulai dari pengumpulan data, pengumpulan bahan
informasi, penyusunan draft jawaban permohonan informasi publik, penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik hingga ke proses
sengketa informasi publik. Sesuai dengan Keputusan Lurah Kelurahan Gandaria
Selatan Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kelurahan Gandaria Selatan, pelaksanaan tugas PPID di
Kelurahan Gandaria Selatan dibantu oleh beberapa Bagian yang ditetapkan, yaitu:
Bidang Pelayanan Informasi Publik, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang
Pengelolaan Informasi Publik. Selain itu, pada pelaksanaan tugas dan fungsi
PPID juga didukung oleh Petugas Pelayanan Publik.
C.
Anggaran dan Penggunaannya
Pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kelurahan Gandaria Selatan Tahun
Anggaran 2025, belum tersedia anggaran yang secara khusus ditujukan untuk
kegiatan PPID Kelurahan Gandaria Selatan. Namun demikian, hal ini tidak menjadi
penghambat dalam pelaksanaan kegiatan PPID di Kelurahan Gandaria Selatan.
III. GAMBARAN UMUM
DOKUMENTASI PUBLIK PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
A. Pengelolaan dan
Pendokumentasian Informasi Publik
Pada pelaksanaan tugas
pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik melalui PPID Kelurahan Gandaria
Selatan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perapihan arsip dan dukungan
sarana prasarana pendukung PPID di Kelurahan Gandaria Selatan.
B. Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan informasi publik
kepada pemohon informasi juga disediakan secara langsung melalui desk/meja
pelayanan informasi dan disediakan setiap hari kerja pada pukul 07.30 s/d 16.00
WIB. Pemohon informasi dapat menyampaian permohonan informasinya secara
langsung. Secara keseluruhan pelayanan informasi publik pada PPID Kelurahan Gandaria
Selatan telah disesuaikan dengan alur mekanisme dan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang telah tersedia. Namun sampai saat ini belum terdapat
permohonan informasi publik yang secara langsung diminta masyarakat melalui
PPID Kelurahan Gandaria Selatan.
C. Rincian Pelayanan
Informasi Publik di PPID Kelurahan Gandaria Selatan
Rekapitulasi Daftar Pelayanan
Informasi Publik di PPID Kelurahan Gandaria Selatan pada Tahun 2025 berjumlah dua,
dapat dilihat pada table sebagai berikut: