PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

A. FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 
KELURAHAN GANDARIA SELATAN

Untuk akses pengisian form permohonan informasi publik melalui link berikut :

https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi

 

B. FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN 
KELURAHAN GANDARIA SELATAN

Untuk akses pengisian form pengajuan keberatan melalui link berikut :

https://ppid.jakarta.go.id/pengajuan-keberatan

Struktur Organisasi PPID


Tugas dan Fungsi PPID


Prosedur Pelayanan Informasi


Waktu & Biaya Layanan Informasi


Daftar Informasi Publik

Konten

Laporan Pelayanan PPID




1. GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

A. Kebijakan

Informasi merupakan salah satu hal terpenting bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di kehidupannya. Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan informasi publik saat ini menjadi pondasi penting lahimya transparansi, partisipasi, kejelasan, dan kepastian informasi di masyarakat. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus mengakomodir pemenuhan hak dasar bagi masyarakat khususnya dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu syarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govemance) dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat di antaranya melakukan perubahan inovasi digital dalam bekerja, termasuk dalam bidang layanan informasi publik. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah, maka Pemerintah Kota Administrasi Kelurahan Gandaria Selatan dengan berpedoman pada Peraturan Gubemur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Informasi merupakan salah satu hal terpenting bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam kehidupannya. Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan informasi publik saat ini menjadi fondasi penting lahirnya transparansi, partisipasi, kejelasan, dan kepastian informasi di masyarakat. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus mengakomodir pemenuhan hak dasar bagi masyarakat khususnya dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu syarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah. Berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat di antaranya melakukan perubahan/inovasi digital dalam bekerja, termasuk dalam bidang layanan informasi publik. Oleh karena itu, dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.

B. Struktur Organisasi

PPID Kelurahan Gandaria Selatan merupakan PPID pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk membantu PPID Provinsi DKI Jakarta dalam pelayanan informasi dan dokumentasi publik. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 PPID pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah berada pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melekat pada Sekretaris Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Struktur organisasi PPID Kelurahan Gandaria Selatan tergambar seperti berikut:



C. Visi dan Misi 

            Pada pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik melalui PPID, Kelurahan Gandaria Selatan tetap berpatokan kepada visi dan misi yang telah ditetapkan demi optimalisasi keterbukaan informasi kepada seluruh warga masyarakat. Adapun Visi PPID Pemerintah Kelurahan Gandaria Selatan yaitu "Jakarta Kota Global, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Sejahtera". Untuk mewujudkan Visi tersebut PPID Pemerintah Kelurahan Gandaria Selatan mempunyai Misi sebagai berikut:

1.     Mewujudkan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional gobal

2.     Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat

3.     Mewujudkan jota yang lestari dan tangguh

4.     Memperkuat identitas dan kebudayaan Jakarta

5.     Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik

6.     Mendorong inovasi dan kreativitas daerah

 

D. Maklumat PPID

PPID Kelurahan Gandaria Selatan berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

1.     Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.     Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;

3.     Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan;

4.     Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

5.     Menyiapkan sarana dan prasarana yang nyaman, dan tertata baik;

6.     Bersikap adil, tidak diskriminatif, dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

7.     Meyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

8.     Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan infromasi public;

 

 

II. GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

 

A.        Sarana dan Prasarana

          Pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui PPID Provinsi DKI Jakarta telah dilengkapi dengan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Fasilitas yang tersedia dalam mendukung pelayanan informasi publik, terdiri dari

1.    Ruangan Desk/Meja Layanan Informasi Publik untuk memudahkan pemohon informasi menyampaikan permohonan informasi publik (foto pada lampiran). Ruangan dilengkapi sarana dan prasarana, sebagai berikut:

a) Kursi tamu;

b) Meja layanan informasi dan kursi petugas data dan informasi,

c) 1 (satu) unit Personal Computer (PC) yang terkoneksi dengan internet;

d) 1 (satu) unit lemari arsip.

 

2.  Akses pelayanan informasi kepada pemohon informasi publik yang datang langsung ke meja layanan informasi

1)  Laporan

     a. Laporan PPID

2)  Permohonan

     a. Formulir Permohonan Informasi

     b. Formulir Permohonan Kebaratan Informasi

 

B.        Kondisi Sumber Daya Pengelola

 

          Kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses yang dimulai dari pengumpulan data, pengumpulan bahan informasi, penyusunan draft jawaban permohonan informasi publik, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik hingga ke proses sengketa informasi publik. Sesuai dengan Keputusan Lurah Kelurahan Gandaria Selatan Tahun 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Gandaria Selatan, pelaksanaan tugas PPID di Kelurahan Gandaria Selatan dibantu oleh beberapa Bagian yang ditetapkan, yaitu: Bidang Pelayanan Informasi Publik, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Bidang Pengelolaan Informasi Publik. Selain itu, pada pelaksanaan tugas dan fungsi PPID juga didukung oleh Petugas Pelayanan Publik.

 

C.        Anggaran dan Penggunaannya

          Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kelurahan Gandaria Selatan Tahun Anggaran 2025, belum tersedia anggaran yang secara khusus ditujukan untuk kegiatan PPID Kelurahan Gandaria Selatan. Namun demikian, hal ini tidak menjadi penghambat dalam pelaksanaan kegiatan PPID di Kelurahan Gandaria Selatan.

 

III. GAMBARAN UMUM DOKUMENTASI PUBLIK PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

 

A. Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik

Pada pelaksanaan tugas pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik melalui PPID Kelurahan Gandaria Selatan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perapihan arsip dan dukungan sarana prasarana pendukung PPID di Kelurahan Gandaria Selatan.

 

B. Pelayanan Informasi Publik

Pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi juga disediakan secara langsung melalui desk/meja pelayanan informasi dan disediakan setiap hari kerja pada pukul 07.30 s/d 16.00 WIB. Pemohon informasi dapat menyampaian permohonan informasinya secara langsung. Secara keseluruhan pelayanan informasi publik pada PPID Kelurahan Gandaria Selatan telah disesuaikan dengan alur mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah tersedia. Namun sampai saat ini belum terdapat permohonan informasi publik yang secara langsung diminta masyarakat melalui PPID Kelurahan Gandaria Selatan.

 

C. Rincian Pelayanan Informasi Publik di PPID Kelurahan Gandaria Selatan

Rekapitulasi Daftar Pelayanan Informasi Publik di PPID Kelurahan Gandaria Selatan pada Tahun 2025 berjumlah dua, dapat dilihat pada table sebagai berikut: