Standar Pelayanan
Alur Layanan Informasi Publik
1
Ajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi publik secara online maupun offline.
2
Verifikasi
PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan.
3
Proses Jawaban
PPID memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
4
Jawaban
PPID menyampaikan jawaban kepada pemohon maksimal 10 hari kerja.
5
Keberatan (Jika Perlu)
Pemohon dapat mengajukan keberatan jika tidak puas atas jawaban PPID.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008, jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.