Standar Pelayanan
KEPUTUSAN LURAH KELURAHAN CIPULIR
NOMOR 76 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
KELURAHAN CIPULIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH KELURAHAN CIPULIR
|
Menimbang |
: |
1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan
menerapkan Standar Pelayanan; |
|
|
|
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
untuk kelancaran peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu
menetapkan Standar Pelayanan Pada Kelurahan Cipulir dengan Keputusan Lurah.
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4474); 2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402); 7.
Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 8.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 615); 9.
Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2016 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2019 Nomor 201); 10.
Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang
Tata Naskah Dinas tentang Tata Naskah Dinas (Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51033); 11. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023); 12.
Instruksi Gubernur
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar
Pelayanan pada Perangkat Daerah; 13. Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0009
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kelurahan dan
Kecamatan. |
MEMUTUSKAN :
|
||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN LURAH KELURAHAN CIPULIR TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR KELURAHAN
CIPULIR |
|
KESATU |
: |
Menetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Cipulir yang
terdiri dari : I.
Standar Pelayanan Urusan
Pertanahan dan Waris: 1.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat); 2.
Standar Pelayanan Surat
Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara); 3.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik; 4.
Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
(WNI Pribumi); II.
Standar Pelayanan Urusan
Perkawinan 1.
Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum) 2.
Standar Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19
tahun) 3.
Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan
Selanjutnya (Umum) III. Standar
Pelayanan Urusan Lainnya : 1.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru 2.
Standar Pelayanan Keterangan
Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan 3.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama 4.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Penunjukan Orang yang Sama 5.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian 6.
Standar Pelayanan Surat
Keterangan Umum 7.
Standar Pelayanan
Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan;
8.
Standar Pelayanan Pemberian
Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum; 9.
Standar Pelayanan Relaas
Pengadilan. Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan Lurah Kelurahan Cipulir ini.
|
|
KEDUA |
: |
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam
Sistem, mekanisme dan prosedur dari alur pelayanan ini guna mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Cipulir dan
sebagai acuan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh
pimpinan penyelenggara, para pengawas/pembina, dan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. |
|
KETIGA
|
: |
Pelaksanaan
Standar Pelayanan Urusan Perkawinan dan Urusan Lainnya sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat dilakukan secara manual
dan secara daring melalu Jakevo dengan rincian, yakni : 1. Standar
Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum) 2. Standar
Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19 tahun) 3. Standar
Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum) 4. Standar
Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru 5. Standar
Pelayanan Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan 6. Standar
Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama 7. Standar
Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama 8. Standar
Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian 9. Standar
Pelayanan Surat Keterangan Umum
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Evaluasi dan perubahan dalam penetapan dan penerapan
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan
setahun sekali atau sesuai kebutuhan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; |
|
KELIMA
|
: |
Biaya untuk pelaksanaan Standar Pelayanan dalam Keputusan
Lurah Kelurahan Cipulir ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Cipulir;
|
|
KEENAM
|
: |
Keputusan Lurah Kelurahan Cipulir ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkandan sekaligus mencabut Keputusan Lurah Nomor 66 Tahun 2022 tentang
Penetapan Standar Pelayanan pada Kelurahan Cipulir.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2024
Plt. LURAH KELURAHAN CIPULIR,
ANDY NURCAHYA
NIP 198405052010011024