Layanan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Standar Pelayanan
Pelayanan PTSP

Standar Pelayanan


KEPUTUSAN LURAH KELURAHAN CIPULIR

 NOMOR    76    TAHUN 2024


TENTANG

 

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN

KELURAHAN CIPULIR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH KELURAHAN CIPULIR

    

Menimbang

:

1.      bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang          Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan;

 

 

2.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk kelancaran peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu menetapkan Standar Pelayanan Pada Kelurahan Cipulir dengan Keputusan Lurah.

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4474);

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

3.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

4.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

7.      Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);

8.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);

9.      Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 201) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 201);

10.   Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas tentang Tata Naskah Dinas (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51033);

11.   Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah  (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023);

12.   Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan pada Perangkat Daerah;

13.   Instruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0009 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kelurahan dan Kecamatan.


 


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN LURAH KELURAHAN CIPULIR TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA KANTOR KELURAHAN CIPULIR

KESATU       

:

Menetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Cipulir yang terdiri dari : 

I.   Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris:

1.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat);

2.    Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara);

3.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik;

4.    Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi);

II.   Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

1.    Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

2.    Standar Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19 tahun)

3.    Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

III. Standar Pelayanan Urusan Lainnya :

1.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

2.    Standar Pelayanan Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

3.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

4.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

5.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

6.    Standar Pelayanan Surat Keterangan Umum

7.    Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan;

 

8.    Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum;

9.    Standar Pelayanan Relaas Pengadilan.

Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah Kelurahan Cipulir ini.

 

KEDUA

:

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam Sistem, mekanisme dan prosedur dari alur pelayanan ini guna mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Cipulir dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh pimpinan penyelenggara, para pengawas/pembina, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

KETIGA

 

 

:

Pelaksanaan Standar Pelayanan Urusan Perkawinan dan Urusan Lainnya sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat dilakukan secara manual dan secara daring melalu Jakevo dengan rincian, yakni :

1.   Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

2.   Standar Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19 tahun)

3.   Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

4.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

5.   Standar Pelayanan Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

6.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama

7.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama

8.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian

9.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Umum

 

KEEMPAT

 

:

 

Evaluasi dan perubahan dalam penetapan dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan setahun sekali atau sesuai kebutuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

KELIMA

 

:

Biaya untuk pelaksanaan Standar Pelayanan dalam Keputusan Lurah Kelurahan Cipulir ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan Cipulir;

 

KEENAM

 

:

Keputusan Lurah Kelurahan Cipulir ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkandan sekaligus mencabut Keputusan Lurah Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Kelurahan Cipulir.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal    30  April 2024

Plt. LURAH KELURAHAN CIPULIR,

 

 ANDY NURCAHYA

NIP 198405052010011024

Pelayanan PTSP

Pelayanan Masyarakat 

 

Bulan

 

PTSP

 

Dukcapil

 

Kel

 

Jumlah

1.      Januari

150

890

120

1.160

2.      Februari

100

880

130

1.110

3.      Maret

80

876

120

1.076

4.      April

75

860

110

1.045

5.      Mei

55

850

100

1.005

6.      Juni

60

830

110

1.000

7.      Juli

55

820

113

1.003

8.      Agustus

50

810

120

1.005

9.      September

65

760

126

951

10.   Oktober

55

750

135

940

11.   November

64

504

534

1.102