Penyelenggaran rapat rutin yang dilaksanakan setiap bulannya turut menghadirkan berbagai olahan makanan minuman PKK RW. Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Oky Sigit Hartomo kembali mengajak para ibu yang memiliki usaha makanan dan minuman untuk mengikuti program “Cilandak Timur Berlian” atau Cilandak Timur Berlegalitas Perizinan. Perizinan ini meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal dan Izin Edar Produk SP-PIRT. Selain itu, PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur juga menawarkan Layanan Jasa Design Gambar Teknik Perizinan dan Non Perizinan Gratis. Untuk kriteria bangunan yang akan didaftarkan berupa Rumah Tinggal, Rumah Tinggal Usaha Mikro, Rumah Ibadah, Paud Binaan, Taman Lingkungan, Gapura, Pos Jaga/ Posko dan Sarana Umum lainnya. Layanan ini juga diberikan secara gratis. Untuk persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana alur pengajuan gambar desain, warga dapat langsung menghubungi Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur dengan nomor 0821 2570 98984 atau dapat langsung datang ke Kantor Kelurahan Cilandak Timur.