Tindak-Lanjuti-Berkas-Residu-PTSL-Kelurahan-Cilandak-Timur-Kumpulkan-Warga

Pemerintah Kelurahan Cilandak Timur mengumpulkan warga yang terdaftar dalam Daftar Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor kelurahan pada Selasa (11/8/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil rapat koordinasi bersama Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait percepatan penanganan residu program PTSL.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Cilandak Timur, Mila Herawati, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasar Minggu, Eli Suhaeli, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Fenny Medhina dan Ketua Pokmas Dartibnah (Kelompok Masyarakat Tertib Tanah) Kelurahan Cilandak Timur, Dendi Mulyadi.

Lurah Cilandak Timur, Mila Herawati, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima 23 daftar nama pemohon yang masuk dalam kategori residu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mempercepat kelengkapan administrasi, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat.

"Pendampingan akan tetap dilakukan secara intensif oleh Kasi Pem Kelurahan dan Ketua Pokmas Dartibnah. Bagi warga penerima manfaat yang sudah lanjut usia atau mengalami kesulitan berkomunikasi, kami mengimbau agar didampingi oleh anggota keluarga yang dipercaya," ujar Eli.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pokmas Dartibnah Kelurahan Cilandak Timur, Dendi Mulyadi, membacakan satu per satu nama warga yang mengajukan PTSL sekaligus memaparkan secara detail kendala teknis atau kekurangan berkas yang menyebabkan permohonan mereka masuk kategori residu.

Dendi meyakinkan warga agar tidak berkecil hati dan segera melengkapi kelengkapan dokumen sesuai dengan petunjuk serta arahan dari pihak BPN. Terbukti, perbaikan berkas dari pendaftaran sebelumnya telah membuahkan hasil nyata.

"Warga tidak perlu khawatir. Jika persyaratan yang diminta BPN segera diperbaiki dan diajukan kembali, sertifikat pasti terbit. Terbukti, sejauh ini BPN telah berhasil menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari daftar nama residu yang sudah melengkapi berkasnya," jelas Dendi.

Melalui sosialisasi dan pendampingan bertahap ini, Kelurahan Cilandak Timur berharap seluruh sisa berkas residu PTSL milik warga dapat segera terselesaikan, sehingga kepemilikan hak atas tanah masyarakat mendapat kepastian hukum yang sah.