Pemerintah
Kelurahan Cilandak Timur mengumpulkan warga yang terdaftar dalam Daftar Residu
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor kelurahan pada Selasa
(11/8/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari hasil rapat
koordinasi bersama Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta terkait percepatan
penanganan residu program PTSL.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Cilandak Timur,
Mila Herawati, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasar
Minggu, Eli Suhaeli, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Fenny
Medhina dan Ketua Pokmas Dartibnah (Kelompok Masyarakat Tertib Tanah) Kelurahan
Cilandak Timur, Dendi Mulyadi.
Lurah Cilandak Timur, Mila
Herawati, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menerima 23 daftar nama
pemohon yang masuk dalam kategori residu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk mempercepat kelengkapan administrasi, pihaknya berkomitmen untuk terus
memberikan pendampingan penuh kepada masyarakat.
"Pendampingan akan tetap dilakukan secara intensif oleh Kasi
Pem Kelurahan dan Ketua Pokmas Dartibnah. Bagi warga penerima manfaat yang
sudah lanjut usia atau mengalami kesulitan berkomunikasi, kami mengimbau agar
didampingi oleh anggota keluarga yang dipercaya," ujar Eli.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Pokmas Dartibnah Kelurahan Cilandak Timur, Dendi Mulyadi, membacakan satu per
satu nama warga yang mengajukan PTSL sekaligus memaparkan secara detail kendala
teknis atau kekurangan berkas yang menyebabkan permohonan mereka masuk kategori
residu.
Dendi meyakinkan warga agar tidak
berkecil hati dan segera melengkapi kelengkapan dokumen sesuai dengan petunjuk
serta arahan dari pihak BPN. Terbukti, perbaikan berkas dari pendaftaran
sebelumnya telah membuahkan hasil nyata.
"Warga tidak perlu khawatir. Jika persyaratan yang diminta
BPN segera diperbaiki dan diajukan kembali, sertifikat pasti terbit. Terbukti,
sejauh ini BPN telah berhasil menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari
daftar nama residu yang sudah melengkapi berkasnya," jelas Dendi.
Melalui sosialisasi dan
pendampingan bertahap ini, Kelurahan Cilandak Timur berharap seluruh sisa
berkas residu PTSL milik warga dapat segera terselesaikan, sehingga kepemilikan
hak atas tanah masyarakat mendapat kepastian hukum yang sah.