Lurah Kelurahan Cilandak Timur Bayu Pasca Soengkono memimpin rapat tindak lanjut aduan warga terkait perizinan usaha di Komplek Vico, Kamis (9/11). Peserta rapat terdiri dari Kepala Unit PTSP Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Hendrik Batubara, Kasatpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi Situmorang, Satuan Pelayanan Dinas Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat, Pemilik maupun Penyewa rumah di Komplek Vico, serta Pemilik warung yang berada didepan Komplek Vico.
Bayu Pasca Soengkono mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk mengklarifikasi perizinan usaha yang berada di Komplek Vico, karena muncul aduan salah satu penghuni komplek Vico mengadukan keluhan terkait parkir, kebisingan dan sampah. Para penyewa rumah atau pemilik usaha menyatakan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun alamat NIB belum beralamatkan Komplek Vico, Ka Unit PTSP Kelurahan Cilandak Timur mengarahkan kepada pemilik usaha untuk membuat Perizinan Kegiatan Usaha melalui website oss.go.id dan melakukan update data NIB beralamatkan Komplek Vico. Untuk keluhan masalah parkir, Kasatpol PP Kelurahan Cilandak Timur menghimbau setiap kendaraan tidak parkir menyentuh aspal jalan Komplek Perumahan Vico, dan parkir pada lahan parkir kavling masing-masing sehingga tidak menganggu jalur keluar masuk kendaraan.