Dalam rangka pengajuan Surat Tidak Sengketa dan Sporadik oleh warga, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat melakukan survey lapangan terhadap objek tanah di RT 010 RW 01 Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (27/05/2025). Ernida Hutabarat mengarahkan agar warga mengajukan pengukuran di Badan Pertanahan Nasional dan melakukan koordinasi dengan anggota ahli waris lainnya untuk menunjukkan batas-batas objek tanah tersebut.