Survey-Lokasi-untuk-penerbitan-SPPT-PBB-di-RT-013-RW-01

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Pasar Minggu Muh Kadar bersama kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat meninjau lokasi objek tanah yang berada di RT 013 RW 01 Kelurahan Cilandak Timur, Senin (25/3). Kegiatan ini sebagai pesyaratan  untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan (SPPT PBB-P2). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 merupakan dasar aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk info lebih lanjut mengenai alur Wajib Pajak dalam mengajukan SPPT PBB, pemohon dapat mengakses https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-esppt-pbb.

Dengan memiliki SPPT PBB maka masyarakat dapat mengetahui nilai Pajak Bumi dan Bangunan terutang dan dapat melunasinya. Adapun SPPT PBB dapat diakses secara mandiri melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_spptkarena sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi melakukan pencetakkan SPPT PBB-P2 di kertas.