Kepala
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Pasar Minggu Muh Kadar
bersama kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat meninjau
lokasi objek tanah yang berada di RT 013 RW 01 Kelurahan Cilandak Timur, Senin
(25/3). Kegiatan ini sebagai pesyaratan
untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan (SPPT
PBB-P2). Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 merupakan
dasar aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk
info lebih lanjut mengenai alur Wajib Pajak dalam mengajukan SPPT PBB, pemohon
dapat mengakses https://bprd.jakarta.go.id/artikel/ayo-mengenal-esppt-pbb.
Dengan
memiliki SPPT PBB maka masyarakat dapat mengetahui nilai Pajak Bumi dan
Bangunan terutang dan dapat melunasinya. Adapun SPPT PBB dapat diakses secara
mandiri melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt, karena sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta tidak lagi melakukan pencetakkan SPPT PBB-P2 di kertas.