Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Daryanto
melakukan monitoring Sosialisasi dan Pemberian Antropometri kepada Posyandu
Kelurahan Cilandak Timur dari Puskesmas Pembantu Cilandak Timur, Jumat (8/12).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2 Tahun 2020 tentang
Standar Antropometri Anak, Antropometri adalah suatu metode yang digunakan
untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh manusia dan Standar
Antropometri Anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan,
pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian status
gizi anak dan tren pertumbuhan anak. Penyediaan Antropometri dalam rangka
mendukung penurunan angka stunting dan pelaksanaan Posyandu Balita di Kelurahan Cilandak Timur,