Sosialisasi-Peraturan-Gubernur-Nomor-16-Tahun-2024

Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2024, Rabu (31/7). Peraturan Gubernur no 16 Tahun 2024 merupakan Peraturan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pasar Minggu sebagai narasumber. Agus Muharam menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk dapat menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Gubernur No. 16 Tahun 2024, bila ditemukan kendala dapat berkoordinasi dengan Kelurahan Cilandak Timur maupun UP3D Kecamatan Pasar Minggu. Pada kesempatan tersebut UP3D menjelaskan tentang pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan administrasi yang tercantum pada Pasal 2 tentang ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. UP3D Kecamatan Pasar Minggu juga menyampaikan bagaimana cara mengajukan keringanan melalui pajakonline.jakarta.go.id.