Lurah Kelurahan Cilandak Timur
Agus Muharam menghadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No 16 Tahun
2024, Rabu (31/7). Peraturan Gubernur no 16 Tahun 2024 merupakan Peraturan
tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Kegiatan
sosialisasi ini menghadirkan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D)
Kecamatan Pasar Minggu sebagai narasumber. Agus Muharam menyampaikan kepada
peserta yang hadir untuk dapat menyebarluaskan informasi terkait Peraturan
Gubernur No. 16 Tahun 2024, bila ditemukan kendala dapat berkoordinasi dengan
Kelurahan Cilandak Timur maupun UP3D Kecamatan Pasar Minggu. Pada kesempatan
tersebut UP3D menjelaskan tentang pembebasan pokok, pengurangan pokok, angsuran
pembayaran pokok, keringanan pokok dan pembebasan administrasi yang tercantum
pada Pasal 2 tentang ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan
pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. UP3D Kecamatan Pasar
Minggu juga menyampaikan bagaimana cara mengajukan keringanan melalui
pajakonline.jakarta.go.id.