Perangkat Kelurahan Cilandak Timur, Ketua RW, Ketua RT, Anggota
Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) dan Anggota Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) Kelurahan Cilandak Timur berkumpul di Ruang Serbaguna
Kelurahan Cilandak Timur dalam rangka mengikuti Kegiatan Sosialisasi pemilihan
anggota LMK secara daring, Rabu (4/9). Rapat diselenggarakan oleh Sekretariat
Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan
Sekko Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin. Pemilihan anggota LMK masa
bakti 2024-2029 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Dalam paparan disampaikan informasi terkait agenda pelaksanaan, persyaratan
calon anggota LMK, dan mekanisme pemilihan anggota LMK. LMK merupakan tokoh
masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam
lingkungan masyarakat. LMK yang terpilih berperan menampung aspirasi masyarakat
yang selanjutnya akan disampaikan kepada Lurah.