Sosialisasi-Pemilihan-Anggota-LMK-masa-bakti-2024-2029

Perangkat Kelurahan Cilandak Timur, Ketua RW, Ketua RT, Anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) dan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kelurahan Cilandak Timur berkumpul di Ruang Serbaguna Kelurahan Cilandak Timur dalam rangka mengikuti Kegiatan Sosialisasi pemilihan anggota LMK secara daring, Rabu (4/9). Rapat diselenggarakan oleh Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekko Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin. Pemilihan anggota LMK masa bakti 2024-2029 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Dalam paparan disampaikan  informasi terkait agenda pelaksanaan, persyaratan calon anggota LMK, dan mekanisme pemilihan anggota LMK. LMK merupakan tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat. LMK yang terpilih berperan menampung aspirasi masyarakat yang selanjutnya akan disampaikan kepada Lurah.