Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur kembali menyelenggarakan
Sosialiasasi (P4GN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peradaran Gelap
Narkotika di wilayah RW 06 Kelurahan Cilandak Timur. Kegiatan ini merupakan
implementasi Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi
Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024 di wilayah Kelurahan
Cilandak Timur. Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur sebagai penyedia dan
Penyebar informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan mengajak para kader
jumantik ikut mensosialisasikan kepada masyarakat. Dukungan setiap lapisan
masyarakat sangat dibutuhkan agar masyarakat semakin sadar tentang bahayanya
narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran narkoba.