Rapat-Pengaduan-Masyarakat-terkait-Kendaraan-Besar-Pengangkut-Puing

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat memimpin rapat atas laporan warga mengenai Kendaraan Besar (Truk Pengangkut Puing) yang melintasi Jalan di lingkungan RW 07 Kelurahan Cilandak Timur, Jumat (8/12). Peserta rapat terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Perwakilan Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Najib Reza Al Khani, Kesatpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi Situmorang, Kepala Unit PTSP Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Hendri Batubara, Perwakilan Perangkat RW 07, Pihak yang melaksanakan proyek pembangunan dan Warga  yang merasa terganggu atas kejadian tersebut.  Dari hasil rapat diperoleh kesimpulan bahwa Kendaraan yang melebihi berat 8 ton tidak boleh melintasi jalan pemukiman selebar 3 meter, warga yang berencana melakukan aktivitas pembangunan harus terlebih dahulu mengurus KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), saat proses pengajuan perizinan dan kesepakatan antar warga belum ada, aktivitas pembangunan terlebih dahulu dihentikan.