Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida
Hutabarat memimpin rapat atas laporan warga mengenai Kendaraan Besar (Truk
Pengangkut Puing) yang melintasi Jalan di lingkungan RW 07 Kelurahan Cilandak
Timur, Jumat (8/12). Peserta rapat terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Perwakilan Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Muhammad
Najib Reza Al Khani, Kesatpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi Situmorang,
Kepala Unit PTSP Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Hendri Batubara, Perwakilan
Perangkat RW 07, Pihak yang melaksanakan proyek pembangunan dan Warga yang merasa terganggu atas kejadian tersebut. Dari hasil rapat diperoleh kesimpulan bahwa
Kendaraan yang melebihi berat 8 ton tidak boleh melintasi jalan pemukiman
selebar 3 meter, warga yang berencana melakukan aktivitas pembangunan harus terlebih
dahulu mengurus KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan PBG (Persetujuan Bangunan
Gedung), saat proses pengajuan perizinan dan kesepakatan antar warga belum ada,
aktivitas pembangunan terlebih dahulu dihentikan.