Dalam rangka menindaklanjuti permohonan sebuah Badan Usaha (Pemohon) terkait permohanan akses jalan, Lurah Cilandak Timur Mila Herawati mengundang Pihak Pemohon dan Pihak Termohon. Untuk membantu proses mediasi Mila Herawati juga mengundang Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pasar Minggu, Kepala Unit PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur, Kasatpol PP Cilandak Timur, Babinsa, Ketua RW, LMK dan Ketua RT setempat. Rapat mediasi diawali dengan mendengarkan apa yang menjadi tujuan Pemohon untuk melakukan mediasi. Rapat Mediasi kurang optimal karena Pihak Termohon berhalangan hadir, namun LMK RW 03 dan Ketua RT setempat berupaya melakukan komunikasi kepada Pihak Termohon. Mila Herawati sangat berharap untuk rapat mediasi selanjutnya pihak Pemohon dan Termohon dapat hadir agar dapat mendengarkan kedua belah pihak dan Pihak Pemohon juga dapat membawa dokumen yang lengkap.