Rapat-Koordinasi-bersama-Ketua-RW-07

Menindaklanjuti keresahan yang dirasakan warga RW 07, Lurah Cilandak Timur Mila Herawati menemui Ketua RW 07 Sunarto di Ruang Serbaguna Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Rabu (03/06/2026). Kegiatan ini untuk membahas Pemilik Kos yang tidak tertib melaporkan keberadaan penghuni kos di RW 07. Beradasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007  tentang Ketertiban Umum pada Pasal 57 ayat 2 menyebutkan setiap pemilik kos wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga setempat secara periodik. Dengan seperti ini Ketua RT mengetahui jelas warga yang berada di lingkungannya. Hal ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut. Mila berharap untuk pertemuan selanjutnya menghadirkan seluruh Pemilik Kos-kosan di RW 07. Dengan pertemuan tersebut diharapkan Para Pemilik Kos  mengetahui apa yang menjadi kewajibannya dan sekaligus berkerja sama dengan Aparatur terkait mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman. Turut hadir saat rapat Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilandak Timur Lesar Novandra dan Ka Unit PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Oky Sigit Hartomo.