Persiapan-Rapat-Anggota-Tahunan-Koperasi-Kelurahan-Merah-Putih-Cilandak-Timur

Menjelang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilandak Timur pada tanggal 13 Maret 2026, Husni selaku Ketua KKMP mengundang Pengurus dan Pengawas KKMP di Ruang Pola Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Jumat (6/3/2026). Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Pasal 30 dan Pasal 38 Rapat Anggota Tahunan sebagai forum pertanggungjawaban pengelolaan koperasi kepada anggota. Husni berharap dukungan seluruh Pengurus dan Pengawas KKMP dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Lurah Cilandak Timur Mila Herawati selaku Pengawas mengingatkan agar dilakukan komfirmasi kedatangan untuk memastikan kehadiran Pengurus dan Pengawas sehingga Rapat Anggota Tahunan dapat berjalan dengan baik. Mila juga menambahkan dukungan setiap anggota dalam mengembangkan KKMP.