Menjelang pelaksanaan Rapat
Anggota Tahunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Cilandak Timur pada tanggal 13 Maret 2026, Husni selaku Ketua
KKMP mengundang Pengurus dan Pengawas KKMP di Ruang Pola Kantor Kelurahan
Cilandak Timur, Jumat (6/3/2026). Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian pada Pasal 30 dan Pasal 38 Rapat Anggota Tahunan sebagai forum
pertanggungjawaban pengelolaan koperasi kepada anggota. Husni berharap dukungan
seluruh Pengurus dan Pengawas KKMP dalam penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan. Lurah
Cilandak Timur Mila Herawati selaku Pengawas mengingatkan agar dilakukan
komfirmasi kedatangan untuk memastikan kehadiran Pengurus dan Pengawas sehingga
Rapat Anggota Tahunan dapat berjalan dengan baik. Mila juga menambahkan dukungan
setiap anggota dalam mengembangkan KKMP.