Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida
Hutabarat menghadiri penyerahan Sertifikat Program PTSL kepada warga oleh BPN
Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Seperti yang tertera pada https://www.kominfo.go.id/ ;
“Program PTSL Pastikan
Penyelesaian Sertifikat Lahan adalah proses pendaftaran tanah untuk
pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran
tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau
nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah
memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki
masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian
ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang
PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018”
Jumlah Sertifikat yang terbit
yang berada di Wilayah Kelurahan Cilandak Timur sebanyak 19 Setifikat Hak
Milik.