Penyelesaian-Permasalahan-Pengeras-Suara-Pada-Masjid

Menindaklanjuti aduan warga di lingkungan RT 006 RW 02, Lurah Cilandak Timur Mila Herawati melakukan mediasi atas aduan pemakaian speaker Masjid, Rabu (29/03/2026). Rapat dihadiri DKM Masjid Ar Rohmah, Ketua DMI Ranting Kelurahan Cilandak Timur, Perangkat RW, LMK, RT dan warga yang berada di sekitar Masjid Ar Rohmah. Aduan ini dimulai ketika salah satu warga yang berada disamping Masjid keberatan atas pengeras suara Masjid (toa) pada pukul 04.00 WIB dan saat itu sedang berlangsung kegiatan. Ketua DMI Kelurahan Cilandak Timur menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi Masjid menggunakan pengeras suara dan volume yang diatur maksimal 100dB. Menurut Pengurus DKM Masjid Ar Rohmah volume pengeras Masjid Ar Rohmah sebesar 96dB dan ini rutin dilakukan pemeriksaan oleh DMI. Mila Herawati selaku Lurah Cilandak Timur menyesalkan warga yang mengeluhkan pengeras suara Masjid tidak dapat hadir namun Mila berharap jika Masjid akan melaksanakan kegiatan sebelumnya disebarkan informasi terlebih dahulu kepada warga, dengan informasi ini diharapkan warga paham dan mengerti kegiatan apa yang sedang dijalankan oleh Masjid. Penggunaan pengeras suara pada Masjid maupun Musala telah diatur Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan  Pengeras Suara di Masjid dan Musala.