
Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam bersama Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Lingkungan Hidup Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Najib Reza Al Khani meninjau Restoran Pagi Sore yang berada di Jl. Benda Bawah, Kamis (20/03/2025). Peninjauan ini untuk memastikan kondisi pengolahan air limbah pada Restoran Pagi Sore. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah, setiap rumah makan atau restoran wajib memiliki alat pemisah yang dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dengan Peraturan tersebut, Pemilik Usaha turut terlibat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan menangani sampah yang dihasilkan. Atas peninjauan yang dilakukan, Agus Muharam menemukan bak penangkap minyak dan lemak pada Restoran Pagi Sore yang digunakan dalam pengolahan air limbah.