Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12
Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dan Pemegang izin dan/atau Non
Izin Pemanfaatan Ruang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko
Jakarta Selatan Mukhlisin memimpin peninjauan lapangan di Jl. TB. Simatupang
Kelurahan Cilandak Timur, Kamis, (2/5). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Unit
Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Badan Pengelola Aset
Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata
Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan dan untuk perwakilan wilayah dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Pasar Minggu Arief
Wibowo dan Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam. Peninjauan lapangan tersebut
terkait pemenuhan kewajiban Fasos Fasum Pemegang Penyempurnaan Surat Izin
Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas PT Lekom Maras. Peninjauan lapangan
untuk memastikan secara fisik fasos fasum yang akan diberikan kepada Pemerintah
DKI Jakarta sesuai dengan dokumen yang diajukan. Fasom fasum tersebut akan dimanfaatkan
untuk kepentingan masyarakat, pemeliharaannya pun akan menjadi tanggung jawab
Pemerintah DKI Jakarta.