Peninjauan-Lokasi-untuk-Fasos-Fasum

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban dan Pemegang izin dan/atau Non Izin Pemanfaatan  Ruang,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Jakarta Selatan Mukhlisin memimpin peninjauan lapangan di Jl. TB. Simatupang Kelurahan Cilandak Timur, Kamis, (2/5). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Unit Pelaksana  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Badan Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan dan untuk perwakilan wilayah dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Pasar Minggu Arief Wibowo dan Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam. Peninjauan lapangan tersebut terkait pemenuhan kewajiban Fasos Fasum Pemegang Penyempurnaan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas PT Lekom Maras. Peninjauan lapangan untuk memastikan secara fisik fasos fasum yang akan diberikan kepada Pemerintah DKI Jakarta sesuai dengan dokumen yang diajukan. Fasom fasum tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemeliharaannya pun akan menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta.