Peninjauan-Bank-Sampah-Bambu-Larangan-02

Tim Kelurahan Cilandak Timur melakukan peninjauan langsung ke Bank Sampah Bambu Larangan 02 yang berlokasi di Jalan Melati, RT 011/RW 02, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara dekat operasional serta efektivitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Bank Sampah Bambu Larangan 02 sendiri resmi dibentuk pada 4 Juli 2022. Operasional bank sampah ini mengusung semangat gotong royong dengan struktur kepengurusan yang melibatkan pengurus RT, RW, kader, hingga pemuda Karang Taruna setempat.

Keberadaan bank sampah di tingkat RT/RW memiliki peran sentral dalam mengubah gaya hidup masyarakat terkait penanganan sampah rumah tangga. Tugas utama kepengurusan bank sampah adalah mengelola sampah langsung dari lingkungannya, mempercepat perubahan pola pikir masyarakat—dari yang sebelumnya sekadar membuang sampah, kini beralih menjadi memanfaatkan sampah. Pengelolaan sampah yang terstruktur tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga sekitar. Jika dikelola dengan baik, sampah ini bisa memberikan nilai tambah ekonomi, menciptakan peluang lapangan kerja baru, dan yang paling utama mewujudkan lingkungan pemukiman yang bersih serta sehat,

Hingga saat ini, Kelurahan Cilandak Timur mencatat sudah terdapat total 9 bank sampah yang tersebar dan beroperasi aktif di wilayahnya. Pemerintah kelurahan berharap keberadaan bank sampah ini dapat terus konsisten dan menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam mengurai masalah sampah dari sumbernya.