Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan pengecekan air tanah di Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (7/5). Petugas mengambil sampel air tanah di Kantor Kelurahan Cilandak Timur untuk dilakukan uji lab menggunakan parameter sehingga diperoleh hasil yang lengkap. Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berperan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, salah satunya dengan melakukan pemantauan kualitas air tanah.