Dalam upaya pengelolaan aset rusak berat, Kelurahan Cilandak Timur mengajukan permohonan untuk penghapusan sejumlah aset yang rusak parah. Proses penghapusan dilakukan melalui lelang, dan setelah lelang selesai, Moh Mahsus terpilih sebagai pemenang. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan oleh Suku Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Selatan, sejumlah aset rusak seperti brangkas, meja, dan papan pengumuman diserahkan kepada Moh Mahsus, dengan pengawasan langsung oleh Pengurus Barang Kelurahan Cilandak Timur, Inggrid Rizana.