Penertiban-Kawasan-di-Jl-TB-Simatupang

Ka Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi Situmorang bersama anggota menertibkan kawasan di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (26/3). Lokasi penertiban berfokus di Jl. TB Simatupang (depan Gedung TMT), karena Petugas menemukan lapak ban yang seharusnya tidak berada di lokasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,  pasal 27 ayat 1 berbunyi setiap orang/ badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir  rel kereta api , jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum  kecuali di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur. Dari hasil penertiban diamankan 1 terpal, ± 20 ban bekas, 1 bangku kayu, dan 1 meja kayu. PPSU Kelurahan Cilandak Timur juga turut serta membantu mengangkut barang-barang yang diamankan. Salah satu tujuan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 untuk mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah.