Ka Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi
Situmorang bersama anggota menertibkan kawasan di wilayah Kelurahan Cilandak
Timur, Selasa (26/3). Lokasi penertiban berfokus di Jl. TB Simatupang (depan
Gedung TMT), karena Petugas menemukan lapak ban yang seharusnya tidak berada di
lokasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 27 ayat 1 berbunyi setiap orang/ badan
dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di
jalan, dipinggir rel kereta api , jalur
hijau, taman, dan tempat-tempat umum kecuali
di tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur. Dari hasil penertiban diamankan
1 terpal, ± 20 ban bekas, 1 bangku kayu, dan 1 meja kayu. PPSU Kelurahan
Cilandak Timur juga turut serta membantu mengangkut barang-barang yang
diamankan. Salah satu tujuan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
untuk mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tentram, nyaman,
bersih dan indah.