Penertiban-Alat-Peraga-Kampanye-Pilkada-2024

Pukul 00.00 Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam bersama Jajaran, Satpol PP dan PPSU Kelurahan Cilandak Timur membersihkan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Minggu (24/11). Penyisiran di Jalan Utama dimulai dari Jl. Cilandak KKO, JL. TB Simatupang dan Jl. Ampera Raya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada tanggal 24 November 2024 sampai 26 November 2024. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan. Sejak dini hari, APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 396 buah yang terdiri dari spanduk, baliho dan benner dengan jenis APK spanduk yang paling banyak ditertibkan.