Penertiban-Alat-Peraga-Kampanye

Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam Minggu, 11 Febuari 2024  pukul 00.00 WIB bersama Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, FKDM dan PPSU Kelurahan Cilandak Timur mulai melakukan penyisiran Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol di Wilayah Kelurahan Cilandak Timur. Penyisiran dimulai Jalan Cilandak KKO, Jl. TB Simatupang dan Jl. Ampera Raya. APK ditertibkan berupa baliho, spanduk, benner dan bendera Partai Politik. Penurunan APK dilaksanakan dikarenakan masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada hari Sabtu 10 Febuari 2024 dan kemudian memasuki masa tenang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 dimulai hari Minggu, 11 Febuari 2024 s.d 13 Febuari 2024. Aktivitas Kampanye Pemilu tidak dapat dilaksanakan saat memasuki masa tenang.