Kepala
Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat bersama Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja Neksan Efendi Situmorang dan anggota memberikan Surat
Himbauan kepada pedagang kali lima di RW 01 Kelurahan Cilandak Timur. Surat
himbauan diberikan untuk Penegakan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mana setiap orang atau badan dilarang membangun
tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas
saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan
danau.