Penegakan-Perda-No-8-Tahun-2007-di-wilayah-RW-01-Kelurahan-Cilandak-Timur

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Neksan Efendi Situmorang dan anggota memberikan Surat Himbauan kepada pedagang kali lima di RW 01 Kelurahan Cilandak Timur. Surat himbauan diberikan untuk Penegakan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mana setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran sungai dan bantaran sungai serta di dalam kawasan setu, waduk dan danau.