Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida
Hutabarat mendampingi Panitia A Judikasi dari BPN Jakarta Selatan dan Kuasa
dari Pemohon dalam kegiatan penunjukan batas tanah di RW 07, Senin
(21/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Pasal 1 ayat 20 menyebutkan
Panitia A adalah Panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan,
penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka
penyelesaian permohonan penetapan Hak Pengelolaan, Pemberian Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta penegasan konversi/ pengakuan Hak Atas
Tanah.