Pendampingan-Penunjukan-Batas-Tanah

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat mendampingi Panitia A Judikasi dari BPN Jakarta Selatan dan Kuasa dari Pemohon dalam kegiatan penunjukan batas  tanah di RW 07, Senin (21/10). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, Pasal 1 ayat 20 menyebutkan Panitia A adalah Panitia yang mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian Data Fisik maupun Data Yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan penetapan Hak Pengelolaan, Pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, serta penegasan konversi/ pengakuan Hak Atas Tanah.