Pemilihan-Ketua-RT-di-Wilayah-Kelurahan-Cilandak-Timur

Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam bersama Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat menghadiri pelaksanaan pemilihan Ketua RT di RT 001 RW 01 dan RT 001 RW 03, Jumat (20/12). Pada Sabtu 21 Desember 2024, Agus Muharam bersama Jajaran kembali menghadiri  pemilihan Ketua RT di lingkungan RW 03 yaitu RT 002/03, 004/03, 005/03, 006/7, 007/03 dan 010/03, sementara itu pada hari Minggu 22 Desember 2024 dilakukan pemilihan  di RT 005/01, RT 001/04, RT 007/01, RT 003/04, RT 008/01, RT 003/03, dan RT 004/04.  Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 28 ayat 1 menyebutkan masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. Tugas Ketua RT yang terpilih berdasarkan pasal 15 menyebutkan Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelayanan pemerintah, penyediaan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.