
Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam bersama
Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat menghadiri pelaksanaan
pemilihan Ketua RT di RT 001 RW 01 dan RT 001 RW 03, Jumat (20/12). Pada Sabtu
21 Desember 2024, Agus Muharam bersama Jajaran kembali menghadiri pemilihan Ketua RT di lingkungan RW 03 yaitu
RT 002/03, 004/03, 005/03, 006/7, 007/03 dan 010/03, sementara itu pada hari
Minggu 22 Desember 2024 dilakukan pemilihan di RT 005/01, RT 001/04, RT 007/01, RT 003/04,
RT 008/01, RT 003/03, dan RT 004/04. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga pasal 28 ayat 1 menyebutkan masa
jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. Tugas Ketua RT yang terpilih berdasarkan
pasal 15 menyebutkan Pengurus RT atau Pengurus RW mempunyai tugas membantu
Lurah dalam pelayanan pemerintah, penyediaan data kependudukan dan perizinan,
dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.