Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati bersama
Kepala Seksi pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat turut serta
menyaksikan pembongkaran lapak kayu yang berada di atas saluran air, Senin
(3/2/2025). Ka Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur Neksan Efendi Situmorang
bersama Anggota Satpol PP Kelurahan Cilandak dibantu Personil PPSU Kelurahan
Cilandak Timur membongkar bangunan lapak kayu yang berada di sisi Jalan
Margasatwa. Keberadaan Lapak Kayu melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI
Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikhawatirkan digunakan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.