Pemberian-Surat-Keputusan-kepada-LMK-Kelurahan-Cilandak-Timur-masa-bakti-2024-2029

Pasca menghadiri undangan Camat Kecamatan Pasar Minggu, LMK Kelurahan Cilandak Timur yang terdiri dari LMK RW 01 Suharno, LMK RW 02 Dendi Mulyadi, LMK RW 03 Syaiful Alam, LMK RW 05 Agus  Susilo, LMK RW 06 Andi Azikin dan LMK RW 07 Oon Tandiono berkumpul di ruang serbaguna Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (24/12). Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam memberikan SK penetapan Anggota LMK Kelurahan yang diterbitkan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Agus Muharam menyampaikan agar kedepannya LMK  dapat kompak dan bersinergi dengan Kelurahan Cilandak Timur. Dalam menjalani tugas harus berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku serta dapat merangkul semua pihak karena Jakarta bukan lagi menjadi Ibukota Negara melainkan menjadi Kota Global, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas Lurah dan berharap LMK Kelurahan Cilandak Timur turut terlibat mendukung program tersebut. Setelah pemberian Surat Keputusan, Agus Muharam bersama Jajaran turut serta menyaksikan penetapan struktur pengurusan LMK Kelurahan Cilandak Timur. Adapun Tugas yang tercantum pada Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0141 Tahun 2024 sebagai berikut :

a.             Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;

b.             Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

c.              Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat

d.             Menginformasikan kebijakanPemerintah Daerah kepada masyarakat;

e.             Ikut serta  dalam menyelesaikan masalah kelurahan;

f.               Membuat rencana kerja tahunan;

g.             Menyusun tata tertib Lembaga Musyawarah Kelurahan.