
Pasca menghadiri undangan Camat Kecamatan Pasar Minggu, LMK
Kelurahan Cilandak Timur yang terdiri dari LMK RW 01 Suharno, LMK RW 02 Dendi
Mulyadi, LMK RW 03 Syaiful Alam, LMK RW 05 Agus
Susilo, LMK RW 06 Andi Azikin dan LMK RW 07 Oon Tandiono berkumpul di
ruang serbaguna Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (24/12). Lurah Kelurahan
Cilandak Timur Agus Muharam memberikan SK penetapan Anggota LMK Kelurahan yang
diterbitkan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan. Agus Muharam
menyampaikan agar kedepannya LMK dapat
kompak dan bersinergi dengan Kelurahan Cilandak Timur. Dalam menjalani tugas
harus berdasarkan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku serta dapat
merangkul semua pihak karena Jakarta bukan lagi menjadi Ibukota Negara
melainkan menjadi Kota Global, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas
Lurah dan berharap LMK Kelurahan Cilandak Timur turut terlibat mendukung
program tersebut. Setelah pemberian Surat Keputusan, Agus Muharam bersama
Jajaran turut serta menyaksikan penetapan struktur pengurusan LMK Kelurahan
Cilandak Timur. Adapun Tugas yang tercantum pada Surat Keputusan Walikota Kota
Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0141 Tahun 2024
sebagai berikut :
a.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b.
Memberikan
masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c.
Menggali
potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat
d.
Menginformasikan
kebijakanPemerintah Daerah kepada masyarakat;
e.
Ikut
serta dalam menyelesaikan masalah
kelurahan;
f.
Membuat
rencana kerja tahunan;
g.
Menyusun
tata tertib Lembaga Musyawarah Kelurahan.