Lurah Cilandak Timur Mila Herawati dan Jajaran menghadiri kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)di RT 011 RW 04, Jumat (10/07/2026). Kader Jumantik RW 04 telah memerika bangunan tempat tinggal dengan jumlah 117 Kartu Keluarga. Nilai ABJ yang diperoleh dari hasil kunjungan Kader Jumantik adalah 98 % dengan masih ditemukan jentik di bak kamar dan barang bekas. Mila Herawati mengapresiasi atas nilai ABJ yang diperoleh dan berpesan kepada Ketua RT setempat untuk membantu Kader Jumantik menghimbau warga tersebut untuk membersihkan bak kamar mandi mengingat Kader Jumantik sudah sering kali mengingatkan. Mila juga memohon bantuan Ketua RT mencari lahan yang dapat digunakan sebagai Teba Modern bila belum menemukan lahan, dapat menggunakan komposter untuk mengolah sampah organik. PSN juga menghadirkan Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cilandak Timur Lesar Novendra dan Kepala UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Sigit Harmoko. Lesar memohon agar warga yang belum memiliki Kartu Keluarga dengan tampilan barcode agar segera ke Kelurahan Cilandak Timur dengan membawa Kartu Keluarga yang lama dan copy surat nikah karena pada Kartu Keluarga dicantumkan tanggal pernikahan. Biasanya untuk pengurusan administrasi lain seperti mendaftarkan sekolah anak, yang dipersyaratkan adalah KK dengan barcode (tanda tangan elektornik). Kelurahan Cilandak Timur memiliki target aktivasi Identitas Kependudukan Digital sebesar 50%, warga diharapkan melakukan aktivasi IKD, karena IKD sudah dapat digunakan sebagai identitas diri saat menggunakan pesawat terbang, dan kegiatan administrasi di beberapa bank seperti Bank BCA, BNI dan Panin. Aktivasi IKD ini dapat dilakukan sesegera mungkin agar tidak terjadi penumpukan antrian dikemudian hari. Sementara itu, Kepala UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Sigit Harmoko menyampaikan bahwa UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur telah mendampingi penerbitan perizinan untuk 200 produk UMKM, bagi warga yang ingin mengurus perizinan untuk produk air isi ulang juga dapat dilakukan di UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur. Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, Pengurus RW maupun RT dapat mengajukan desain grafis gapura tanpa pungutan biaya dan ini juga berlaku untuk desain grafis rumah dengan luas <200 meter. Desain grafis ini dibutuhkan sebagai lampiran mengajukan PBG, jika warga ingin menjual rumah secara kredit dengan melibatkan bank maka berkas PBG harus dilampirkan.