Pelaksanaan Pemberantasan Sarang Nyamuk kembali dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (25/11/2025). Lingkungan RT 004 RW 03 menjadi lokasi pemeriksaan dan Kader Jumantik RW 03 telah menyisir sebanyak 51 rumah. Lurah Cilandak Timur Mila Herawati memberikan beberapa arahan, tetap semangat melakukan PSN mandiri terutama di area luar rumah karena barang bekas dan wadah tanaman masih menjadi lokasi paling banyak ditemukan jentik, memantau lingkungan tempat tinggal masing-masing apakah terdapat pohon-pohon yang berpotensi berbahaya bagi warga yang melintas, memberikan edukasi kepada warga tentang nyamuk demam berdarah, kadang kala masih ada warga yang belum mengetahui bagaimana nyamuk berkembangbiak dan menimbulkan kasus demam berdarah. Mila Herawati juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan penghapusan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, warga dapat memanfaatkan kesempatan ini sampai tanggal 31 Desember 2025. Sementara itu Rofisika selaku Tenaga Kesehatan Puskesmas Pembantu Cilandak Timur yang bertanggung jawab dalam kesehatan lingkungan kembali mengingatkan kepada Kader Jumantik tentang 3 M Plus, Rofisika menekankan 3 M Plus adalah menguras tempat penampungan air, menutup wadah air dan mendaur ulang barang-barang bekas. Warga juga dapat memelihara tanaman pengusir nyamuk maupun memelihara ikan yang dapat membasmi jentik nyamuk.