Pembentukan-dan-Pembekalan-Redkar-RW-04

Lurah Cilandak Timur Mila Herawati membuka kegiatan Pembentukkan dan Pembekalan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) RW 04 di Aula Gedung Yatim Piatu Yayasan Al Akhyar, Rabu (17/06/2026). Dengan pembentukan dan pembekalan Redkar, Mila berharap peserta dapat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi kebakaran  dan dapat menyebarluaskan kembali informasi ini kepada yang lain. Materi pembekalan diberikan oleh Kepala Sektor Kecamatan Pasar Minggu H Wirawan Aries Wibowo. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada pasal 55 ayat 1, masyarakat harus berperan aktiv dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya, membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya, melaporkan kebakaran dan melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpatisipasi  mewujudkan ketahanan lingkungan  dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan. Tugas utama Redkar diantaranya adalah memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran, mengindetifikasi potensi bahaya kebakaran  di lingkungannya, melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya, membantu Petugas Pemadan Kebakaran dalam memberikan penyuluhan serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setelah mendengarkan beberapa materi, peserta juga diperlihatkan contoh penggunaan stekker yang menumpuk sehingga terjadi overload dan pada akhirnya menimbulkan kebakaran. Selain itu, peserta juga diberikan bagaimana cara memadamkan api yang ditimbulkan dari kebocoran tabung gas dan cara menggunakan alat pemadam ringan (apar).