Lurah Cilandak Timur Mila
Herawati membuka kegiatan Pembentukkan dan Pembekalan Relawan Pemadam Kebakaran
(Redkar) RW 04 di Aula Gedung Yatim Piatu Yayasan Al Akhyar, Rabu (17/06/2026).
Dengan pembentukan dan pembekalan Redkar, Mila berharap peserta dapat mengetahui
apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi kebakaran dan dapat menyebarluaskan kembali informasi ini kepada yang lain. Materi pembekalan diberikan oleh Kepala Sektor Kecamatan
Pasar Minggu H Wirawan Aries Wibowo. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada pasal 55 ayat 1,
masyarakat harus berperan aktiv dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran dini di lingkungannya, membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara
prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya, melaporkan kebakaran
dan melaporkan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. Relawan Pemadam
Kebakaran (Redkar) adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang
secara sukarela berpatisipasi mewujudkan
ketahanan lingkungan dari bahaya
kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di
lingkungan Desa/Kelurahan. Tugas utama Redkar diantaranya adalah memantau
kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan kebakaran, mengindetifikasi potensi
bahaya kebakaran di lingkungannya,
melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya, membantu Petugas
Pemadan Kebakaran dalam memberikan penyuluhan serta memberikan edukasi kepada
masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setelah
mendengarkan beberapa materi, peserta juga diperlihatkan contoh penggunaan stekker yang menumpuk sehingga terjadi overload dan pada akhirnya menimbulkan
kebakaran. Selain itu, peserta juga diberikan bagaimana cara memadamkan api
yang ditimbulkan dari kebocoran tabung gas dan cara menggunakan alat pemadam
ringan (apar).