Pembentukan-Posko-Bersama-Pemilu-2024-Kelurahan-Cilandak-Timur

Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Posko Bersama Pemilihan Umum Tahun 2024, Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam membentuk Posko Bersama Pemilu Tahun 2024, Selasa (9/1). Lokasi posko berada di halaman Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Unsur yang betugas pada Posko Bersama Pemilu 2024 terdiri dari ASN kelurahan Cilandak Timur, Anggota Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur, LMK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan FKDM Kelurahan Cilandak Timur. Unsur Babinsa dan Bhabinkamtibnas Kelurahan Cilandak Timur turut serta mendukung tugas Posko Bersama Pemilu 2024. Adapun tugas Posko Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum di wilayah;

2. Menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum;

3. Memberikan saran penyelesaian permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ; dan

4. Melaporkan informasi dan laporan pelaksanaan tahapan pemilihan umum secara berjenjang.