BPBD Provinsi DKI Jakarta bersama Kelurahan Cilandak Timur melakukan pemasangan rambu Titik Kumpul di RW 03 dan RW 04, Senin (14/10). Kedua lokasi tersebut dipilih karena jika terjadi luapan kali Krukut, warga RT 009 RW 03, RT 003 RW 03 dan RT 006 RW 04 yang paling merasakan dampaknya. Titik kumpul merupakan area evakuasi ketika bencana terjadi, area tersebut merupakan area paling aman yang berada lokasi tersebut. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2016 tentang Penggunaan Rambu Kebencanaan dan Sistem Penanggulangan Bencana pada Gedung, rambu kebencanaan terdiri dari rambu petunjuk dan rambu peringatan, titik kumpul merupakan rambu petunjuk yang berupa lambang, huruf angka, tulisan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai keterangan, peringatan, petunjuk bagi masyarakat. Pemasangan rambu titik kumpul merupakan upaya dalam memitigasi resiko bencana.