Pelayanan-Pindah-Memilih-oleh-PPS-Kelurahan-Cilandak-Timur

15 Januari 2024 merupakan batas akhir warga untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cilandak Timur telah membuka pelayanan Pindah TPS sejak awal November 2023. Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Ketua PPS Kelurahan Cilandak Timur Erwin Sutanto juga sudah mensosilisasikan terkait pengajuan pindah TPS kepada warga di Lingkungan Kelurahan Cilandak Timur. Seperti yang tertera pada  https://www.kpu.go.id/, Calon Pemilih dapat mengajukan pindah TPS dengan syarat kondisi sebagai berikut :

1.      Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2.      Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3.      Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi;

4.      Menjalani rehabilitasi narkoba;

5.      Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6.      Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7.      Pindah domisili;

8.      Tertimpa bencana alam;

9.      Bekerja diluar domisilinya; dan/ atau

10.  Keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan