15 Januari 2024 merupakan batas akhir warga untuk mengajukan
pindah memilih atau pindah TPS untuk Pemilu 2024. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Kelurahan Cilandak Timur telah membuka pelayanan Pindah TPS sejak awal November
2023. Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Ketua PPS Kelurahan Cilandak Timur
Erwin Sutanto juga sudah mensosilisasikan terkait pengajuan pindah TPS kepada
warga di Lingkungan Kelurahan Cilandak Timur. Seperti yang tertera pada https://www.kpu.go.id/, Calon Pemilih
dapat mengajukan pindah TPS dengan syarat kondisi sebagai berikut :
1.
Menjalankan
tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2.
Menjalani
rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3.
Penyandang
disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitasi;
4.
Menjalani
rehabilitasi narkoba;
5.
Menjadi
tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang
menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6.
Tugas
belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7.
Pindah
domisili;
8.
Tertimpa
bencana alam;
9.
Bekerja
diluar domisilinya; dan/ atau
10. Keadaan tertentu diluar dari
ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan