Pelayanan-Identitas-Kependudukan-Digital-IKD-di-Kantor-Kelurahan-Cilandak-Timur

Kependudukan dan Catatan Sipil Kelurahan Cilandak Timur (Dukcapil) membuka pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB di Kantor Kelurahan Cilandak Timur, sabtu (28/10). Warga DKI Jakarta yang sudah berumur minimal 17 tahun dan ingin membuat IKD cukup datang ke Kantor Kelurahan sesuai dengan domisilinya masing-masing dan mengunduh aplikasi IKD di gawai (Smartphone). Identitas Kependudukan Digital dapat berfungsi sebagai pembuktian identias, autentifikasi identitas, dan otorisasi identitas. Pelayanan Dukcapil dibuka untuk memberikan kesempatan kepada Warga DKI Jakarta yang belum membuat IKD. Dengan memilki IKD, warga mendapatkan kemudahan saat melakukan aktivitas pelayanan publik karena sudah memilki identitas diri pada gawai (Smartphone) masing-masing.