Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada
Pelaku Usaha Kecil dan MIkro, UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur memberikan
pelayanan berlegalitas perizinan atau disingkat dengan “Berlian”. Pelayanan
Berlian dibuka sejak tanggal 12 November 2025, Pelaku usaha mendapatkan Paket
Perizinan yang terdiri NIB, SPP-IRT dan
Sertifikat Halal secara gratis. Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Najib Reza Al
Khani dan Ka UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Oky Sigit Hartomo memberikan
sebanyak 30 paket perizinan kepada Pelaku UMKM Kelurahan Cilandak Timur. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 160 Ayat 2 menyebutkan Bagi Pelaku Usaha mikro
dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan,
minuman, hasil sembelih dan jasa penyembelihan dimulai tanggal 17 Oktober 2019
sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Bagi yang Pelaku Usaha yang belum
mendaftar dapat menghubungi nomor 082125798984. Petugas UP PMPTSP Kelurahan
Cilandak Timur juga memberikan layanan jemput bola untuk memudahkan warga yang membutuhkan
layanan ini.