Pelayanan-Berlian-bagi-Pelaku-Usaha-Mikro-dan-Kecil-Kelurahan-Cilandak-Timur

Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada Pelaku Usaha Kecil dan MIkro, UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur memberikan pelayanan berlegalitas perizinan atau disingkat dengan “Berlian”. Pelayanan Berlian dibuka sejak tanggal 12 November 2025, Pelaku usaha mendapatkan Paket Perizinan yang terdiri  NIB, SPP-IRT dan Sertifikat Halal secara gratis. Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Muhammad Najib Reza Al Khani dan Ka UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur Oky Sigit Hartomo memberikan sebanyak 30 paket perizinan kepada Pelaku UMKM Kelurahan Cilandak Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 160  Ayat 2 menyebutkan Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelih dan jasa penyembelihan dimulai tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. Bagi yang Pelaku Usaha yang belum mendaftar dapat menghubungi nomor 082125798984. Petugas UP PMPTSP Kelurahan Cilandak Timur juga memberikan layanan jemput bola untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan ini.