Pelatihan-Pemulasaran-Jenazah-di-RPTRA-KKO

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta bersama Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah di RPTRA KKO, Kamis (23/04/2026). Tujuan pelatihan ini diharapkan bermanfaat bagi warga mengingat saat ini profesi memandikan jenazah makin sedikit. Lurah Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati menyampaikan bahwa keterbatasan tenaga yang memandikan jenazah di suatu wilayah sangat terbatas, sering kali harus mencari di luar lingkungan tempat tinggal  sendiri. Peserta yang terdiri dari Ketua RW, RT, LMK, Kader dan warga agar mengikuti pelatihan ini dengan baik dan tidak sungkan untuk mengajukan pertanyaan kepada Narasumber. Pembahasan yang diberikan saat pelatihan mulai dari tata cara mengurus jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, menshalatkan jenazah dan menguburkan jenazah. Narasumber juga memberikan ilmu terkait menghadapi orang yang sakaratul maut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa  yang mengiring jenazah seorang muslim dengan sebuah keimanan dan mencari Ridha Allah, orang itu  mengiringi jenazah sampai shalat selesai dan sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua qirath. Setiap qirath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barang siapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath” (HR. Bukhari). Yang berkewajiban mengurus jenazah adalah orang terdekat ataupun orang sholeh, berilmu dan amanah. H. Saprudin yang merupakan salah satu Narasumber menjelaskan makna dari amanah ini adalah setiap kondisi jenazah yang kurang baik tidak disebarluaskan. Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayat seorang mulism adalah memandikan, menkafani, menshalatkan dan menguburkan.  Selanjutnya para peserta langsung mempraktekan cara memandikan dan mengkafani dibimbing langsung oleh 2 Narasumber yang hadir.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Perwakilan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi  DKI Jakarta Siti Hasni. Siti menjelaskan berbagai layanan terkait pemulasaran jenazah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan fasilitas seperti peti jenazah, set ramuan pemulasaran jenazah, tikar dan kain kafan secara gratis untuk warga Jakarta. Warga dapat menghubungi Hotline 021-5480137, 021-5484544, melalui whatspp 0816-878889. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota juga memberikan dukungan Petugas yang dapat memandikan dan mengkafani jenazah. Siti Hasni menambahkan bahwa Jakarta Selatan memiliki 18 Tempat Pemakaman Umum dan sebagian sudah penuh. TPU yang masih tersedia contohnya seperti TPU Kampung Kandang dan TPU Srengseng Sawah. Warga diharapkan waspada ketika dijanjikan makam masih tersedia. Untuk mendapatkan informasi yang jelas, warga dapat langsung ke Kantor TPU untuk mendapatkan informasi yang jelas. Warga dihimbau untuk rutin melakukan Perpanjangan Izin Tanah Makam (IPTM) 3 tahun sekali. Siti Hasni menekankan jika warga menemukan pungutan liar atau paksaan memberikan iuran bulanan ke Petugas agar dapat mengadukan melalui Jaki, kondisi pemakaman yang kurang bersih dan rapi juga dapat dilaporkan. Setiap aduan yang diterima bertujuan agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.