![Pelaksanaan-Pemberantasan-Sarang-Nyamuk-PSN-RW-07](https://selatan.jakarta.go.id/modul/kelurahan/cilandakTimur/upload/thumbnail/202311031155_Dokumentasi_PSN_RW_07_Kelurahan_Cilandak_Timur_Tanggal_3_November_2023.jpg)
Kelurahan Cilandak Timur menyelenggarakan Pemberantasan Sarang
Nyamuk (PSN) di RW 07, Jumat(3/11). Pelaksanaan PSN kali ini juga sebagai sarana
sosialisasi dan konsultasi antara Instansi seperti Kependudukan dan Catatan Sipil, PTSP Kelurahan Cilandak Timur,
Gulkarmat Kelurahan Cilandak Timur, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dengan
Pengurus RW maupun RT di wilayah RW 07 Kelurahan Cilandak Timur. Ketua RW 07
Sunarto mengucapkan terima kasih atas kontribusi Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta atas berdirinya PAUD Bintang di RW 07 Kelurahan Cilandak Timur. Turut
hadir Lurah Kelurahan Cilandak Timur Bayu Pasca Soengkono, Sekretaris Kelurahan
Cilandak Timur Mila Herawati, Para
Kepala Seksi Kelurahan Cilandak Timur, Puskesmas Pembantu Cilandak Timur, Satpol
PP, dan FKDM Kelurahan Cilandak Timur. Ketua PPS Kelurahan Cilandak Timur Erwin mensosialisasi
terkait Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang mana waktu pendaftaran DPTb maksimal
diajukan minimal 30 hari sebelum penyelenggaraan Pemilu. Hal ini harus dilakukan
agar setiap Warga Negara Indonesia tidak kehilangan hak suara ketika yang
bersangkutan harus menjalankan tugas atau pindah. DPTb ini diberikan kepada
Pemilih yang sudah terdaftar di DPT
tetapi tidak bisa memilih di tempat terdaftar karena menjalankan tugas, Pemilih
tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih dalam kondisi sakit.