Pelaksanaan-Pemberantasan-Sarang-Nyamuk-PSN-RW-07

Kelurahan Cilandak Timur menyelenggarakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di RW 07, Jumat(3/11). Pelaksanaan PSN kali ini juga sebagai sarana sosialisasi dan konsultasi antara Instansi seperti Kependudukan dan  Catatan Sipil, PTSP Kelurahan Cilandak Timur, Gulkarmat Kelurahan Cilandak Timur, Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dengan Pengurus RW maupun RT di wilayah RW 07 Kelurahan Cilandak Timur. Ketua RW 07 Sunarto mengucapkan terima kasih atas kontribusi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas berdirinya PAUD Bintang di RW 07 Kelurahan Cilandak Timur. Turut hadir Lurah Kelurahan Cilandak Timur Bayu Pasca Soengkono, Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati,  Para Kepala Seksi Kelurahan Cilandak Timur, Puskesmas Pembantu Cilandak Timur, Satpol PP, dan FKDM Kelurahan Cilandak Timur.  Ketua PPS Kelurahan Cilandak Timur Erwin mensosialisasi terkait Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang mana waktu pendaftaran DPTb maksimal diajukan minimal 30 hari sebelum penyelenggaraan Pemilu. Hal ini harus dilakukan agar setiap Warga Negara Indonesia tidak kehilangan hak suara ketika yang bersangkutan harus menjalankan tugas atau pindah. DPTb ini diberikan kepada Pemilih yang sudah  terdaftar di DPT tetapi tidak bisa memilih di tempat terdaftar karena menjalankan tugas, Pemilih tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih dalam kondisi sakit.