Menindaklanjuti aduan warga melalui kanal JAKI atas temuan parkir liar yang menghambat arus lalu lintas kendaraan, Kelurahan Cilandak Timur bersama Dishub Kecamatan Pasar Minggu dan Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur melakukan peninjauan lapangan, Jumat (14/6). Pemilik kendaraan dihimbau untuk segera memindahkan kendaraanya dan selanjutnya tidak memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Pelanggaran parkir liar diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tranportasi.