![PPSU-Kelurahan-Cilandak-Timur-menyampaikan-SPT-Tahunan-2023](https://selatan.jakarta.go.id/modul/kelurahan/cilandakTimur/upload/thumbnail/202403211118_PPSU_Kelurahan_Cilandak_Timur_melaporkan_Pajak_Tahunan_2023.jpg)
Kehadiran Pojok Pajak yang diselenggarakan KPP Pratama Pasar
Minggu di Kantor Kelurahan Cilandak Timur memudahkan warga Kelurahan Cilandak
Timur dalam menyampaikan SPT Tahunan 2023. PPSU Kelurahan Cilandak Timur
merupakan Wajib Pajak Pribadi memanfaatkan Pojok Pajak ini dalam menyampaikan SPT
Tahunan 2023. Adapun batas penyampaian
pajak pribadi pada tanggal 31 Maret 2024 dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak
Badan. Kepatuhan Wajib Pajak dalam
menyampaikan SPT Tahunan dapat terhindar dari denda maupu sanksi.