Optimalisasi-Penerimaan-Pajak-Daerah

Bertempat di Ruang Serbaguna Kelurahan Cilandak Timur, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pasar Minggu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Selasa (19/11). UP3D mengundang Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan dan Ketua RW  se Kecamatan Pasar Minggu. Kasubag TU UP3D Kecamatan Pasar Minggu Tuti Choiriyah memaparkan Kelurahan Cilandak Timur menempati realisasi tertinggi penerimaan pajak se Kecamatan Pasar Minggu dan  berharap untuk RW  yang masih mencapai kurang dari 50% agar kembali menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran  mengingat batas akhir keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrativ jatuh pada tanggal 30 November 2024. Selain itu, Tuti Choriyah mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Tuti Choiriyah menekankan bahwa setiap warga yang memiliki kos-kosan dengan fasilitas utama tempat tidur dan kamar mandi didalam sudah termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan namun bila kos-kosan tersebut dalam keadaan tidak berpenghuni maka tidak dikenakan pajak.