Dalam rangka proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Lapangan Padel yang berada di RT 004 RW 02, Lurah Kelurahan Cilandak Timur Mila Herawati bersama Jajaran menemui warga RT 004 RW 02 yang berada disekitar Lapangan Padel, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua RW 04 dan Ketua RT 002 RW 04. Mila menyampaikan bahwa proses ini sebagai persyaratan yang harus dipenuhi Pemilik Padel, warga berada di lingkungan sekitar padel diberikan kesempatan mengemukan pendapatnya sebagai dasar pengajuan SLF. Dari hasil musyawarah diperoleh point sebagai berikut :
1. Jam Operasional Padel dari pukul 08.00 s.d. 20.00
2. Pemilik usaha padel akan memfasilitasi pelaku UMKM dari warga sekitar untuk menempatkan dan menjual produk dagangannya di area usaha padel.
3. Area parkir akan disediakan di dalam lokasi usaha. Apabila kapasitas parkir telah penuh, pemilik usaha akan menyediakan lokasi parkir alternatif beserta layanan valet sehingga tidak menggunakan badan jalan sebagai area parkir.
4. Pemilik usaha akan mengutamakan perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan.
5. Pemilik usaha akan mendukung serta berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh warga sekitar sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial
6. Apabila di kemudian hari timbul permasalahan atau keberatan dari warga terkait kegiatan usaha padel, penyelesaiannya akan diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
7. Terhadap salah satu warga yang tidak dapat hadir, pemilik atau pengelola usaha padel akan melakukan kunjungan tersendiri untuk menyampaikan informasi, menjalin komunikasi, serta menerima masukan secara langsung.
Mila mengucapkan terima kasih atas keterlibatan warga memberikan masukan dan berharap Pengelola Padel dapat mempertimbangkan masukan warga.