Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur bersama Babinsa dan
Bhabinkamtibnas Kelurahan Cilandak Timur menindaklanjuti aduan masyarakat atas
keberadaan bendara Organisasai Masyarakat yang terpasang di depan mini market
yang berlokasi di Jl. Ampera Raya RT. 003 RW 02 Kelurahan Cilandak Timur. Masyarakat
dapat melakukan pengaduan terkait pelayanan melaui aplikasi JAKI yang mana nama
pelapor dapat dirahasiakan. Adapun cara melapor, masyarakat dapat mendownload
aplikasi JAKI lalu ketuk ikon kamera pada bagian bawah layar beranda, pilih
laporan secara privat atau publik, lakukan foto lalu pilih kategori dan isi
detail keterangan. Aduan tersebut akan segera ditangani sesuai dengan
kewenangan instansi terkait. Kewenangan penanganan aduan berdasarkan Keputusan
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 99
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah nomor 22 Tahun
2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui
Aplikasi Citizen Relation Management.