Kolaborasi-Tiga-Pilar-Menindaklanjuti-Aduan-Masyarakat

Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur bersama Babinsa dan Bhabinkamtibnas Kelurahan Cilandak Timur menindaklanjuti aduan masyarakat atas keberadaan bendara Organisasai Masyarakat yang terpasang di depan mini market yang berlokasi di Jl. Ampera Raya RT. 003 RW 02 Kelurahan Cilandak Timur. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terkait pelayanan melaui aplikasi JAKI yang mana nama pelapor dapat dirahasiakan. Adapun cara melapor,  masyarakat dapat mendownload aplikasi JAKI lalu ketuk ikon kamera pada bagian bawah layar beranda, pilih laporan secara privat atau publik, lakukan foto lalu pilih kategori dan isi detail keterangan. Aduan tersebut akan segera ditangani sesuai dengan kewenangan instansi terkait. Kewenangan penanganan aduan berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah DKI Jakarta  Nomor 99 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relation Management.