Pegawai
Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara Klas I Kementrian Hukum dan HAM mengunjungi
Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Senin (15/1).
Aduan diterima oleh ASN Kelurahan Cilandak Timur yang bertugas yaitu Kepala
Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat. Aduan ini terkait
atribut kampanye yang menempel pada Gedung atau fasilitas milik Pemerintah, hal
ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum. Pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 menerangkan
bahwa Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat –tempat sebagai
berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit
atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat
pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau
fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan
protokol;
f. jalan bebas
hambatan;
g. sarana dan
prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
Atas aduan yang
diterima, Ernida Hutabarat akan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti.