Aduan-terkait-Atribut-Kampanye

Pegawai Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara Klas I Kementrian Hukum dan HAM mengunjungi Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Cilandak Timur, Senin (15/1). Aduan diterima oleh ASN Kelurahan Cilandak Timur yang bertugas yaitu Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat. Aduan ini terkait atribut kampanye yang menempel pada Gedung atau fasilitas milik Pemerintah, hal ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 menerangkan bahwa Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat –tempat sebagai berikut :

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana dan prasarana publik; dan/atau

h. taman dan pepohonan.

Atas aduan yang diterima, Ernida Hutabarat akan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti.